You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Janti
Janti

Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PERDES PERKADES APBDes T. A 2026 Desa Janti Kec. Tarik Kab. Sidoarjo

Kontributor 31 Desember 2025 Dibaca 30 Kali

Penetapan Perdes dan Perkades APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Janti

Pemerintah Desa Janti, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

https://drive.google.com/file/d/1MEU07hBS2xn7FTX7nLtR73c4FW3fZaim/view?usp=drivesdk

APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun melalui proses musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Pengelolaan APBDes diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan mendesak desa.

 

Pemerintah Desa Janti berkomitmen melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tertib, efektif, dan tepat sasaran demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan