Penetapan Perdes dan Perkades APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Janti
Pemerintah Desa Janti, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
https://drive.google.com/file/d/1MEU07hBS2xn7FTX7nLtR73c4FW3fZaim/view?usp=drivesdk
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun melalui proses musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Pengelolaan APBDes diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan mendesak desa.
Pemerintah Desa Janti berkomitmen melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tertib, efektif, dan tepat sasaran demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.